Rasulullah SAW bersabda, Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.
Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2985)
Dalam hadis tersebut sudah jelas bahwa hanya uban pada rambut yang sudah memutih yang akan memberikan kemuliaan di hari kiamat.
Namun anak muda dan orang tua sekarang justru malu saat mengetahui rambutnya telah memutih dan beruban.
Tak sedikit yang rela mengecatnya bahkan menggunakan warna lain untuk memudarkan warna uban pada rambut.
“Dia ubah warnanya menjadi merah atau selain hitam yang dibolehkan dalam Islam itu boleh saja dilakukan, namun fadilah dari rambut yang beruban tidak akan lagi berlaku,” tutur Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: 7 Tanda Didampingi Khodam Leluhur Membuka Aura Rezeki, Mbah Yadi: Nomor 6 Tanda Lahir Rahasia
Namun demikian, Ustadz Khalid Basalamah mengungkap jika mengubah warna rambut seperti coklat atau kemerah-merahan masih diperbolehkan.
Dikisahkan pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW menyuruh Abu Bakar Ash-Shiddiq meletakkan warna tersebut di janggut dan rambut ayahnya yaitu Abu Quhafah.