Istilah populer pesugihan ini bagi kalangan spiritual adalah praktik jual umur. Perlu diingat jika roh yang telah membuat perjanjian dengan makhluk gaib, tidak akan diterima Tuhan.
Sebagaimana diketahui bersama, melakukan perjanjian pesugihan Dewi Lanjar adalah tindakan sesat yang dilarang agama.
Tidak sedikit yang menganggap pesugihan Dewi Lanjar dan istana gaib yang ada di Pantai Slamaran adalah mitos semata.
Hal ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki keimanan yang kuat, kepekaan supranatural, dan pengetahuan metafisika yang tinggi.
“Alam gaib itu sama saja, kalau kamu yang lihat nggak akan kelihatan. Harus yang punya indra keenam yang bisa lihat,” tandas narasumber.***