"Dengan catatan Soekarno langsung menjadi saksinya," terangnya.
Simbah beralasan, harta karun Soekarno bukan kepemilikan pribadi 'sang proklamator' seperti yang ramai diperbincangkan saat ini.
Melainkan, harta tersebut adalah titipan para raja Nusantara, sebelum era kemerdekaan.
Harta tersebut dititipkan pada Soekarno, untuk mendanai kemerdekaan bangsa Indonesia tutur Simbah.***