2. Calon mempelai tidak boleh melakukan perjalanan jauh ke luar kota
Dalam kurun 15 hari sebelum hari pernikahan tidak boleh berpergian jauh kalaupun terpaksa karena ada suatu hal yang sangat penting dan harus dilakukan, maka disarankan untuk beribadah dan berdoa sebelum berangkat serta hindari memulai perjalanan pada hari nahas.
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Ciri-ciri Orang yang Memiliki Ilmu Kuyang, Salah Satunya Ada Tanda di Leher
3. Tidak boleh berpergian melintasi perairan
Khawatirnya akan mengakibatkan kecelakaan kapal yang menenggelamkan.
Orangtua zaman dulu mengatakan bahwa aura negatif yang timbul dari dasar laut bisa menyedot kita masuk, maka sekiranya tidak begitu penting atau memaksa maka sebaiknya hindarilah berpergian melewati sungai ataupun lautan.
“Tapi sekiranya terpaksa maka berdoalah kepada Tuhan pasrahkan kepadanya dan hindari hari naas,” kata Dewi.
4. Tidak boleh bertatap muka dengan calon pasangan
Durasinya sama yaitu selama 15 hari atau tiga pasaran menjelang hari H pernikahan.
Kalaupun harus bertemu biasanya disarankan agar pihak perempuan mengenakan cadar.