MAPAY BANDUNG – Setiap orang ingin cepat memperoleh kekayaan. Berbagai cara dilakukan manusia untuk mendapat kenikmatan dunia salah satunya melalui pesugihan putih.
Lantas, apakah syariat agama memperbolehkan menggunakan pesugihan putih agar cepat kaya? Simak penjelasannya berikut ini.
Kita sudah tidak asing dengan ilmu gaib pesugihan putih yang disebut-sebut maharnya lebih terjangkau dibanding pesugihan hitam yang bisa mengorbankan nyawa.
Masyarakat mengenal pesugihan yang cukup populer yaitu kandang bubrah, ludah pocong, monyet, dan lain sebagainya.
Banyak yang tertarik untuk ikut pesugihan putih karena dipercaya akan mendapat rezeki yang melimpah dengan bantuan bangsa Jin tanpa memerlukan tumbal.
“Jika hanya ingin memperoleh kekayaan semata dan meminta bantuan Jin atau setan maka hukumnya adalah haram,” kata pendakwah, Ummi Saroh seperti dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Ummi Saroh pada 12 November 2021.
Ritual pesugihan jenis apapun adalah salah satu bentuk kemusyrikan karena memohon kepada Jin selain kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Hukum Gunakan Paylater Menurut Islam, Buya Yahya: Mau Ngajak Perang Sama Allah?