MAPAY BANDUNG - Memperhatikan kondisi hewan Qurban sebelum anda berqurban sangatlah penting.
Selain itu, seorang pendakwah Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan, bahwa dengan memperhatikan kondisi hewan sebelum berqurban, termasuk ke dalam syarat Qurban yang wajib dilaksanakan.
Sebab, menurut Ustadz Khalid Basalamah, ada beberapa kondisi hewan yang tidak diperbolehkan bahkan tidak sah untuk dijadikan Qurban.
Seperti satu contoh di antaranya adalah, hewan Qurban yang mempunyai kondisi fisik cacat mata. Kondisi ini jelas tidak sah, apabila dijadikan hewan Qurban.
Baca Juga: Cara Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha, Begini Sunnahnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Dilansir MapayBandung.com dari YouTube Ustadzpedia, Minggu 26 Juni 2022, ada 4 kondisi hewan yang tidak sah apabila dijadikan Qurban.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, ada sebuah hadits shahih di mana Rasulullah menyebut ada 4 jenis hewan, yang tidak sah dijadikan hewan Qurban.
"Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassalam bersabda, ada 4 jenis tidak sah untuk Qurban, yakni yang cacat mata sebelah atau keduanya, sakit yang jelas, kakinya pincang yang jelas, dan kurus," tutur Ustadz Khalid Basalamah.
Selain tidak boleh cacat, kita juga harus memperhatikan usia minimal pada hewan Qurban.
"Janganlah kamu sembelih hewan Qurban kecuali ia musinnah, kalau tidak bisa mendapatkan musinnah, minimal jazaah," tuturnya.
Secara bahasa, musinnah memiliki arti berumur. Ustadz Khalid Basalamah menyebut, para ulama sepakat, umur hewan kurban harus disesuaikan dengan jenisnya.
"Apabila hewan Qurban tersebut adalah unta, maka umur minimalnya 5 tahun, sapi minimal umur 2 tahun, kambing minimal umur 1 tahun," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Namun, apabila hewan Qurban anda adalah seekor domba, maka harus jazaah, yang artinya usia minimalnya harus 6 bulan.
"Jazaah kalau tidak mendapatkan musinnah, yakni domba dengan umur minimal 6 bulan," katanya.***