Blue House Buka Suara Soal Petisi Drama Baru Jisoo Blackpink 'Snowdrop', Ada Apa Sih Sampe Bawa-bawa Sejarah?

29 Juli 2021, 19:45 WIB
Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In, pemain drama Snowdrop. /Kolase Instagram @sooyaaa__ dan @holyhaein/

MAPAY BANDUNG – Blue House merilis pernyataan resmi sebagai tanggapan atas petisi nasional terhadap penayangan drama JTBC mendatang yang berjudul “Snowdrop”.

Drama Snowdrop sendiri diperankan oleh Jung Hae In, Jisoo Blackpink, dan Yoo In Na. Berlatar kota Seoul, Korea Selatan pada tahun 1987.

Jung Hae In akan memerankan Soo Ho, seorang mahasiswa di universitas bergengsi yang suatu hari datang ke asrama wanita dengan kondisi berlumuran darah.

Jisoo Blackpink akan memerankan Young Cho, mahasiswa yang menyembunyikan dan merawat Soo Ho yang terluka meskipun menghadapi bahaya dan pengawasan ketat.

Drama ini mendapat respon negatif, usai sinopsis ceritanya berbedar. Para masyarakat Korea khawatir bahwa drama ini akan berpotensi mendistorsi fakta sejarah Korea.

Baca Juga: Kapan Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Masyarakat Umum Dimulai? Ini Jawaban Pemerintah

Berdasarkan informasi yang berbedar, pemeran utama pria adalah mata-mata yang menyusup ke dalam gerakan aktivis, sedangkan karakter pria lainnya adalah ketua tim di Badan Perencanaan Keamanan Nasional (NSP).

Tahun 1987 di Seoul, merupakan tahun terjadinya gerakan demokrasi Korea Selatan yang mengarah pada pembentukan republik saat ini. NSP menjadi bagian dari rezim otoriter pada saat itu.

Pada bulan Maret lalu, JTBC merilis klarifikasi dan mengungkap informasi yang lebih spesifik untuk menghindari kecurigaan. Pihak produksi juga mengatakan bahwa kontroversi ini timbul dari informasi yang tidak lengkap.

Namun para masyarakat Korea tetap mengirimkan petisi kepada Blue House untuk menghentikan proses syuting drama tersebut.

Pada Rabu, 28 Juli 2021 Blue House resmi menanggapi petisi tersebut.

Baca Juga: Surprise! Jinyoung GOT7 Beri Fans Kejutan dengan Pengumuman Rilis Lagu ‘DIVE’

Petisi berjudul ‘Penangguhan pembuatan film Snowdrop’ menyatakan, “Ini menghina gerakan demokrasi dan berusaha untuk memuliakan NSP”. Dalam petisi itu, masyarakat Korea meminta untuk menghentikan proses syuting. Petisi ini mendapat tandatangan dari 220.000 warga.

“Pasal 4 Undang-Undang Penyiaran menjamin kebebasan dan kemandirian stasiun penyiaran atas program siaran, menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang,” tulis keterangan yang dikeluarkan oleh Blue House, yang dikutip oleh MapayBandung.com dari Soompi pada Kamis, 29 Juli 2021.

Mereka mengatakan bahwa, keterlibatan langsung pemerintah membutuhkan pendekatan yang lebih teliti.

"Siaran yang merusak tanggung jawab atau melanggar peraturan, seperti distorsi sejarah yang berlebihan, memerlukan pertimbangan dari Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC)," jelasnya.

Namun, karena keterlambatan dalam pembentukan anggota KCSC, maka review belum dilakukan. Tetapi setelah anggota terbentuk, mereka akan segera membahas terkait drama tersebut.

"KCSC akan meninjau secara menyeluruh, ketidakberpihakan siaran, sifat publik, dan faktor lain dari tanggung jawab publik melalui keluhan yang disampaikan oleh pemirsa dan pemantauan lebih lanjut," paparnya.

Di akhir, pemerintah Korea juga berterimakasih kepada warga yang mengambil bagian dalam petisi nasional itu.*** (Anggia Ananda Chairany/JOB)

Editor: Haidar Rais

Sumber: Soompi

Tags

Terkini

Terpopuler