Menemukan Pelanggaran di Siaran TV dan Radio? Lapor Saja ke KPI, Berikut Caranya

15 Februari 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi siaran. /prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Di era keterbukaan informasi, setiap warga berhak malaporkan kepada komisi penyiaran Indonesia (KPI) jika menemukan tayangan TV atau siaran radio yang mengandung unsur Napza (Narkoba), Miras, Pelecehan, Kekerasan, Perundungan (Bully), Sex, atau SARA.

Di Jawa Barat, jika warga menemukan siaran TV atau Radio yang menyalahi aturan bisa melaporkannya ke KPID Jabar.

Untuk melaporkan pelanggaran ini warga hanya cukup mengirim pesan kepada KPID Jabar.

Baca Juga: Ini 7 Langkah Sukses Daftar SNMPTN 2021 yang Dibuka Hari Ini

 Baca Juga: Ridwan Kamil Kampanyekan yang Mampu Jadi Orang Tua Asuh: Ribuan Anak Perlu Dijodohkan dengan Keluarga Mampu

Dikutip dari akun instagram KPID Jabar, berikut adalah cara pengaduan siaran ke KPID Jabar:

1. Sebutkan nama lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran (nama TV atau Radio).

2. Sebutkan nama programnya

3. Sertakan waktu penayangan

4. Deskripsikan dugaan pelanggaran

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Pak JK Tak Bermaksud Menuding

5. Saran terhadap program penyiaran

6. Nama pelapor

7. Alamat pelapor

Kirim pesan ke nomor 0815 731 7000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler