BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Artis Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Wulan Guritno tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Wulan Guritno menggugat Sabda atas hutang yang pernah dipinjamkan sebesar Rp396 juta.
Diketahui, sebelumnya Sabda sempat meminjam uang kepada Wulan untuk membiayai renovasi rumah miliknya yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Duaarr! Terjadi Ledakan di Markas Brimob Surabaya, Polisi Ungkap Sumbernya
Gugatan ini didaftarkan Wulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024 dan tercatat dengan nomor gugatan perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," tertulis dalam gugatan tersebut.
“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.
Baca Juga: Polri: 10 Ribu Orang Bakal Direkrut untuk Ditugaskan di Tanah Papua, Rekrutmen Dimulai Tahun Ini
Sabda juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Wulan Guritno sebesar Rp100 juta serta denda keterlambatan pembayaran setiap harinya sebesar Rp10 juta.