TikToker Om Polos Banget Kena UU ITE dan Vonis 2 Tahun Penjara Gegara Komplain di Sosmed, Ini Kasusnya

- 22 Februari 2024, 11:15 WIB
Konten kreator TikTok Om Polos mendapat vonis 2 tahun penjara usai terkena UU ITE
Konten kreator TikTok Om Polos mendapat vonis 2 tahun penjara usai terkena UU ITE /TikTok.com/ompolosbangetbackup/

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Konten kreator TikTok kenamaan Om Polos Banget atau Dedy Chandra telah dijatuhi hukuman oleh hakim atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Vonis kepada Om Polos Banget diberikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024 lalu

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa Om Polos Banget terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: VIRAL! Tahura Ir Djuanda Bandung Rusak Akibat Dilintasi Motor Trail, Begini Kondisinya

Mengutip dari kanal YouTube Metro TV, Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian antar golongan, dan penyebaran berita bohong atau hoax yang mengakibatkan keonaran.

Sementara itu kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, SH, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim dan sedang dalam tahap pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelum menjadi konten kreator TikTok, Deedi Tjhandra telah bekerja sebagai seorang pramugara selama sepuluh tahun.

Baca Juga: Viral Bocoran Kabinet Indonesia Emas Prabowo-Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara: Tunggu Hasil KPU

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x