Kisah Pilu Nikita Mirzani saat di Penjara, Sakit Punggung Gegara Tidur Beralaskan Matras

- 15 November 2022, 09:05 WIB
Sidang Nikita Mirzani ditunda dua pekan lagi.
Sidang Nikita Mirzani ditunda dua pekan lagi. /YouTube MOP Channel

MAPAY BANDUNG – Aktris Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin, 14 November 2022 kemarin.

Usai menjalani sidang, Nikita Mirzani yang dijumpai awak media memberikan pengalaman tidak terlupakan saat berada di penjara.

Ibu tiga orang anak ini mengungkap kondisi kesehatannya yang membuatnya masuk ke rumah sakit beberapa waktu lalu hingga pengalaman tidur di penjara hanya menggunakan matras tipis.

Dirinya mengaku tidak mendapat perlakuan spesial dari kepala tahanan saat berada di penjara. Seluruh tahanan dengan berbagai kasus mendapat perlakuan yang adil dan serupa.

Baca Juga: Jelang Sidang Nikita Mirizani, Begini Suasana Terkini di Pengadilan Negeri Serang

“Karena tempat tidurnya matras kan dan harus menyesuaikan dengan tahanan yang lain,” ucapnya seperti dikutip MapayBandung.com dari KH Infotainment pada Selasa 15 November 2022.

Meski kondisi rutan dirasa cukup baik, Nikita mengeluh tidak dapat tidur di tempat empuk.

Pasalnya Nikita memiliki penyakit gangguan tulang belakang yang membuatnya terasa semakin nyeri jika tidur di tempat yang keras.

“Niki juga punya scholiosis kan, jadi kadang-kadang kalau kambuh suka sakit dan harusnya terapi setiap satu minggu sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Matangkan Taktik dan Efektifkan Strategi, Persib Nonton Rekaman Pertandingan Lawan FC Bekasi City

Menanggapi isu miring kondisi rutan yang memprihatinkan dan mendapat perlakuan tak baik dari seluruh tahanan, Nikita Mirzani membantah hal tersebut.

Menurutnya tahanan yang berada di dalam seperti orang kebanyakan. Diakuinya adaptasi dilakukan tidak cukup lama dan hal ini seperti kehidupan sehari-hari.

“Beradaptasi biasa aja sih, sama teman-teman di rutan juga baik, sebetulnya seperti kehidupan sehari-hari,” tututrnya.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Nikita bersama kuasa hukum akan menjalankan dengan dengan serius.

Namun demikian, tuntutan dan kasus yang disidangkan tidak seperti dugaannya. Nikita hanya tertawa saat mendengar tuntutan Dito Mahendra yang mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

“Ketawa aja sih, dengar sendiri kan tuntutannya apa,” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 15 November 2022, Langsung Datang ke 2 Lokasi Ini

Dalam sidang yang digelar senin kemarin, Nikita Mirzani mendapat tiga poin sangkaan berbeda, diantaranya.

Dakwaan pertama yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Selanjutnya sidang Nikita Mirzani ditunda dan akan kembali digelar 2 minggu dari sekarang.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: KH Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x