Baca Juga: Matangkan Taktik dan Efektifkan Strategi, Persib Nonton Rekaman Pertandingan Lawan FC Bekasi City
Menanggapi isu miring kondisi rutan yang memprihatinkan dan mendapat perlakuan tak baik dari seluruh tahanan, Nikita Mirzani membantah hal tersebut.
Menurutnya tahanan yang berada di dalam seperti orang kebanyakan. Diakuinya adaptasi dilakukan tidak cukup lama dan hal ini seperti kehidupan sehari-hari.
“Beradaptasi biasa aja sih, sama teman-teman di rutan juga baik, sebetulnya seperti kehidupan sehari-hari,” tututrnya.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Nikita bersama kuasa hukum akan menjalankan dengan dengan serius.
Namun demikian, tuntutan dan kasus yang disidangkan tidak seperti dugaannya. Nikita hanya tertawa saat mendengar tuntutan Dito Mahendra yang mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
“Ketawa aja sih, dengar sendiri kan tuntutannya apa,” tuturnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa 15 November 2022, Langsung Datang ke 2 Lokasi Ini
Dalam sidang yang digelar senin kemarin, Nikita Mirzani mendapat tiga poin sangkaan berbeda, diantaranya.
Dakwaan pertama yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.