Buntut Penipuan Investasi Net89 yang Seret Taqy Malik, Polisi Sita Rp6,3 Miliar dari Reza Paten

- 11 November 2022, 15:06 WIB
Taqy Malik, Atta Halilintar, dan Kevin Aprilio terseret kasus penipuan investasi bodong Net89.
Taqy Malik, Atta Halilintar, dan Kevin Aprilio terseret kasus penipuan investasi bodong Net89. /Kolase Instagram/attahalilintar/kevinaprilio/taqy_malik.

MAPAY BANDUNG – Kasus penipuan bodong berkedok investasi Net89 yang belakangan menyeret nama selebritas tanah air seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Taqy Malik, hingga Mario Teguh berakhir pada penetapan tersangka.

Siang ini, Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp6,3 Miliar dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.

Ditemui di Jakarta, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan aset yang disita dari tersangka Reza Paten tak hanya barang mewah saja.

Beberapa benda seperti bandana yang dibeli dari Atta Halilintar hingga sepeda Brompton yang dibeli dari Taqy Malik, ikut diamankan menjadi barang bukti pencucian uang.

Baca Juga: Dilaporkan Ke Polisi, Ternyata Artis Kevin Aprilio Juga Korban Robot Trading Net89

“Dari tersangka disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta,” kata Ramadhan seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Jumat 11 November 2022.

Selain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ratusan rekening milik Reza Paten juga telah dibekukan aliran transaksinya.

Ivan Yustiavandana selaku ketua PPATK mengungkap sekitar 150 rekening di lebih dari 25 bank milik Reza Paten telah dibekukan.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan CASN Tenaga Guru PPPK 2022 Pemkot Bandung Resmi Dibuka, Tersedia 775 Formasi Guru

Ditemui pada kesempatan berbeda, Youtuber Ahmad Taqy Malik telah diperiksa intensif oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus penipuan robot trading Net89.

Selama 7 jam, Taqy mendapat 18 pertanyaan dari penyidik perihal keterlibatannya dengan Reza Paten.

Dari hasil penyelidikan, Taqy diperiksa penyidik soal lelang sepeda lipat merek Brompton yang dimenangkan Reza Paten seharga Rp777 jutaan.

Baca Juga: Fiersa Besari Luncurkan Album Terbaru Bertajuk 'Berjalan Mundur' Berisi 11 Lagu

Atas tindakan pencucian uang tersebut, Taqy melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ mengatakan bahwa ke depannya akan lebih selektif lagi dalam memilih teman.

Tak hanya itu, Taqy pun telah menjadikan peristiwa yang dialaminya sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati saat membuat konten.

“Kalau itu sudah pasti (selektif memilih teman). Ini menjadi pelajaran yang berharga buat Mas Taqy,” ucapnya.

“Karena apa? Jadi ke depannya lebih bisa berhati-hati,” pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah