Sementara, Dedy Dj selaku Kuasa hukum Taqy Malik mengatakan uang hasil lelang tersebut digunakan Taqy Malik untuk membangun sebuah masjid di wilayah Kota Bogor. Untuk itu, penyidik dalam hal ini tidak menuntut pengembalian.
"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uang untuk pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," terang Dedy.***