“Nanti datang BW (Baim Wong) dan P (Paula Verhoeven) jam 1 hari ini,” kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi.
Aksi tidak terpuji Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan membuat konten prank KDRT ke kantor polisi beberapa waktu lalu, dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Kini laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.***