Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

- 2 Desember 2021, 12:45 WIB
Ini alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam dipenjara meskipun telah menjalani rehabilitasi.
Ini alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam dipenjara meskipun telah menjalani rehabilitasi. //Instagram.com/@ramadhaniabakrie


MAPAY BANDUNG – Artis Nia Ramadhani beserta suami Ardi Bakrie menjalani persidangan perdana, kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Kamis 2 Desember 2021.

Agenda persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yaitu pembacaan surat dakwaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum.

"Betul, keduanya (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, red) sidang perdana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Gong Yoo Punya Akun Instagram, Postingan Pertamanya Bikin Netizen Heboh

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini bermula, saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 lalu.

Seperti diketahui bersama, pihak kepolisian terlebih dahulu meringkus supir Nia Ramadhani yang berinisial ZN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Berdasarkan pengakuan ZN, sabu tersebut merupakan milik dari Nia Ramadhani. Dari Informasi yang didapatkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga: Penyakit GERD Bisa Ternyata Bisa Sembuh dengan Cara Sederhana Ala dr. Zaidul Akbar Ini

Baca Juga: Rutin Lakukan Ini, Mata Minus Berkurang Secara Alami Kata dr. Zaidul Akbar

Hasil pemeriksaan sementara, Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu tersebut bersama sang suami, Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Pengendara Sepeda Motor di Bandung Ini Hampir Masuk Tol, Netizen: Salah-Salah Hey

Baca Juga: Amerika Serikat dan Brazil Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron

Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x