Batal Disomasi Propeksos, Deddy Corbuzier: Kalau Cepat Tersinggung Tanpa Paham Konteksnya, Ancur Bangsa Ini

- 22 Oktober 2021, 07:00 WIB
Deddy Corbuzier memberikan edukasi terkait somasi yang dilakukan oleh sebuah asosiasi kepada dirinya.
Deddy Corbuzier memberikan edukasi terkait somasi yang dilakukan oleh sebuah asosiasi kepada dirinya. /Instagram/@mastercorbuzier

Sehingga jika melaporkan dengan UU ITE harus digabungkan dengan KUHP Pasal 310, dengan ajuan dari nama seseorang, bukan nama lembaga.

“Ini edukasi buat kalian, asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya. Ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau kerusakan nama baik, itu enggak ada delik hukumnya. UU ITE itu harus digabungkan dengan KUHP (Pasal) 310. Nah 310 itu ya, itu harus nama seseorang, letter person, disebutkan namanya. Bukan lembaga, bukan asosiasi, bukan perkumpulan,” jelas Deddy Corbuzier.

Pria berusia 44 tahun itu mengatakan, bahwa sebelum melakukan sesuatu hendaknya dipikirkan dan dipelajari terlebih dulu.

Baca Juga: Heboh Aipda Ambarita Periksa HP, Bolehkah Hal itu Dilakukan? Berikut Penjelasannya

Ia juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia jangan mudah tersinggung dengan ucapan seseorang, tanpa memahami konteks pembicaraannya.

“Kalau kalian mau melakukan sesuatu tuh mikir-mikir dulu, pelajari dulu juga,” katanya.

“Dan jangan cepat tersinggung. Kalau segala sesuatu cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya, ancur bangsa kita ini. Orang berkarya enggak bisa, mau ngomong enggak bisa, mau speak up enggak bisa. Gara-gara apa? Gara-gara orang-orang yang mudah tersinggung dan pingin pansos,” tutup Deddy Corbuzier dalam video yang diunggah dalam akun Instagramnya.*** (Anggia Ananda/JOB Training)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah