"Ancamannya seperti 'siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, siap-siap makan nasi kering. Barang bukti ancaman melalui screenshot via WhatsApp dan DM Instagram," terangnya.
"Kita sebenarnya sudah berkomunikasi tapi malah pengancaman yang diterima. Ini kita persangkakan di Pasal 335 KUHP juncto UU ITE," jelas Ramzy.
Sebelumnya diketahui, selebgram Marissya Icha lebih dulu melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya akibat dugaan pencemaran nama baik di media sosial 13 September lalu.
Pelaporan merupakan dampak dari persoalan jual beli tas yang diduga KW di media sosial.***