B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggunaan Narkoba

- 28 Agustus 2021, 15:27 WIB
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide).
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide). /Foto: Dok Soompi

MAPAY BANDUNG – Mantan anggota iKON, B.I menghadiri sidang pengadilan dalam kasus penggunaan narkobanya beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, BI dituduh melakukan transaksi pembelian obat terlarang atau narkoba jenis ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada Mei 2015 hingga April 2016 silam.

B.I diketahui membeli narkoba itu dari seseorang berinisal ‘A’.

A telah ditangkap sebelumnya, dan ponselnya telah disita oleh polisi sejak 2016.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Liverpool vs Chelsea yang Tayang Malam Ini di Mola TV

Namun, pada Juni 2019 lalu terbongkar chat percakapan KakaoTalk antara A dengan B.I yang membeli kedua narkoba jenis tersebut.

Terkait masalah narkoba itu, akhirnya B.I resmi keluar dari grup yang membesarkan namanya hingga saat ini yaitu iKON pada Juni 2019 lalu.

Sidang pertama kasus tersebut baru dilaksanakan pada Jumat, 27 Agustus 2021, di Pengadilan Wilayah Pusat Seoul.

Pria bernama asli Kim Han Bin itu didakwa dengan tuntutan sebagai berikut, yaitu 3 kali penggunaan ganja ilegal, dan 1 kali membeli LSD ilegal pada tahun 2016.

Baca Juga: Viral! Aksi Lucu Monyet Liar Pakai Masker Ini Sindir Orang yang Tak Patuh Prokes

Sehubungan dengan dakwaan tersebut, jaksa penuntut memberikan tututan hukuman 3 tahun penjara dan denda 1,5 juta KRW.

Kuasa hukum B.I mengatakan bahwa B.I mengakui kesalahannya dan merenungkan diri.

“B.I mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta fakta bahwa ia menyebabkan gangguan besar sebagai tokoh masyarakat. Ketika ia melakukan kejahatan itu, B.I baru berusia 19 tahun. Ia melakukan kesalahan karena penasaran," ungkap Kuasa Hukum B.I dikutip MapayBandung.com dari Allkpop, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Sosok yang Berjasa di Balik Desain Alun-Alun Keren Buatan Ridwan Kamil

"Apalagi B.I adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan ia telah melakukan pengabdian masyarakat serta sumbangan nirlaba terus menerus sejak debutnya,” katanya.

B.I sendiri telah meminta maaf atas kesalahan yang pernah dibuatnya itu. Saat itu, ia merasa bahwa ia begitu naif.

Meskipun begitu, ia berjanji untuk merenungkan kesalahannya dan tidak akan melakukannya lagi.

“Saya membuat beberapa kesalahan yang sangat bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lalukan. Saya menyakiti keluarga saya. Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin melakukannya lagi," tutur mantan anggota iKON itu.

"Tetapi melalui kejadian baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling saya dan merenungkan masa lalu saya. Saya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi. Saya akan terus merenungkan diri saya sendri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi dan saya cintai,” ujar B.I.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Film Horor Luar Negeri, Jangan Berani-Berani Nonton Sendiri!

Terakhir, ayah B.I juga meminta maaf, dan menganggap bahwa hal itu merupakan kesalahannya.

“Saya seharusnya mendidik anak saya lebih baik. Itu (merupakan) salah saya. Saya menyalahkan diri saya sendiri karena memamerkan prestasi anak saya dengan kepala besar. Tolong tunjukkan belas kasihan kepada anak saya yang bodoh,” tutup ayah B.I dalam sidang pertama anaknya itu.

Keputusan hukuman dari kasus B.I ini rencananya akan dijadwalkan pada 10 September 2021 mendatang.*** (Anggia Ananda/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: All Kpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah