B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggunaan Narkoba

- 28 Agustus 2021, 15:27 WIB
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide).
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide). /Foto: Dok Soompi

MAPAY BANDUNG – Mantan anggota iKON, B.I menghadiri sidang pengadilan dalam kasus penggunaan narkobanya beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, BI dituduh melakukan transaksi pembelian obat terlarang atau narkoba jenis ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada Mei 2015 hingga April 2016 silam.

B.I diketahui membeli narkoba itu dari seseorang berinisal ‘A’.

A telah ditangkap sebelumnya, dan ponselnya telah disita oleh polisi sejak 2016.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Liverpool vs Chelsea yang Tayang Malam Ini di Mola TV

Namun, pada Juni 2019 lalu terbongkar chat percakapan KakaoTalk antara A dengan B.I yang membeli kedua narkoba jenis tersebut.

Terkait masalah narkoba itu, akhirnya B.I resmi keluar dari grup yang membesarkan namanya hingga saat ini yaitu iKON pada Juni 2019 lalu.

Sidang pertama kasus tersebut baru dilaksanakan pada Jumat, 27 Agustus 2021, di Pengadilan Wilayah Pusat Seoul.

Pria bernama asli Kim Han Bin itu didakwa dengan tuntutan sebagai berikut, yaitu 3 kali penggunaan ganja ilegal, dan 1 kali membeli LSD ilegal pada tahun 2016.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: All Kpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x