Rachel Vennya Resmi Dipanggil Polda Metro Jaya Usai Kabur dari Karantina

18 Oktober 2021, 14:38 WIB
Polisi Akan Periksa Keterlibatan Pacar dan Manajer Rachel Vennya Terkait Kasus Kabur Karantina //Instagram/@rachelvennya/

MAPAY BANDUNG – Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas soal kaburnya Rachel Vennya saat karantina itu.

Dalam jumpa persnya di Jakarta 18 Oktober 2021, Polda Metro Jaya tidak akan pandang bulu dalam mengusut masalah kekarantinaan tersebut.

Ia menegaskan akan mengusut keterlibatan mafia karantina jika ditemukan.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Kasus Rachel Vennya, Ada Kemungkinkan Berakhir di Penjara

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," tuturnya seperti dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube KH Infotainment Senin 18 Oktober 2021.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa hari ini sudah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi kepada Rachel Vennya.

"Kita jadwalkan nanti hari Kamis untuk hadir disini," ucapnya.

Kombes Pol Yusri Yunus mempertegas akan menyelidiki kasus ini secara tuntas dan akan membentuk satgas khusus untuk mengawasi karantina.

Baca Juga: Semprot Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina, Sandiaga Uno: Contoh Tidak Baik

Ia mempertegas bahwa kasus kaburnya Rachel Vennya sangat berbahaya dan jangan sampai terulang karena melanggar ketentuan dari pemerintah.

“Dan ini adalah upaya untuk mencegah penyebaran mata rantai penyebaran covid, tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan makan kan kita proses,” tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa selebgram Rachel Vennya pada Kamis 21 Oktober 2021 untuk dimintai keterangan lantaran kabur saat menjalani karantina.

Kombes Pol Yusri juga menambahkan akan ada sanksi pidana kepada Rachel Vennya jika ditemukan pelanggaran undang-undang kekarantinaan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler