Kartika Putri Terbukti Bukan Dalang di Balik Penangkapan dr. Richard Lee, Istri Habib Usman: Tabayyun Dulu Yuk

12 Agustus 2021, 16:26 WIB
Kartika Putri dan Dokter Richard Lee trending di Twitter /

MAPAY BANDUNG - Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Pernyataan polisi itu mematahkan kabar yang beredar soal penangkapan dr. Richard Lee yang disebut-sebut ditangkap polisi karena laporan artis Kartika Putri.

Menanggapi hal tersebut, istri Habib Usman Bin Yahya itu meminta warganet untuk tak mudah termakan hoax dan lebih teliti menerima informasi.

"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tegasnya dalam instagram pribadinya, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Cegah Orang Keluar Rumah, Setiap Weekend Ada Siaran Langsung Tiga Pertandingan Liga 1

Ia pun turut mendoakan para petugas kepolisian yang telah meluruskan kabar yang beredar di media sosial yang turut pula menyeret nama Kartika Putri.

"Sukses dan sehat selalu @poldametrojaya @siberpoldametrojaya. Terimakasih klarifikasinya Bapak Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Bapak Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H, Bapak AKP Rovan Richard Mahenu, Bpk AKP Charles dan Tim," tambahnya.

"Bersama @polisi_indonesia Tegakkan Kebenaran dan Keadilan dengan sejujur jujurnya… Bismillah Amanah," tulisnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Richard Lee yang tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Penangkapan dr. Richard Lee, Bukan Akibat Laporan Kartika Putri, Polisi: Info di Medsos Hoaks!

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," ungkapnya.

Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler