MAPAY BANDUNG – Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menangkap vokalis band Kapten, Ahmad Zaki alias Zaky di kawasan Sadang Serang, Kota Bandung, Rabu 13 Januari 2021.
Zaky ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar kosannya bersama seorang temannya, SP.
Pelantun ‘lagu sexy’ ini ditangkap dengan barang bukti 2 Unit Handphone,1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong+pipet) dan 1 buah korek gas.
Baca Juga: Soal Longsor di Sumedang, Presiden Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Menteri untuk Relokasi Korban
Baca Juga: Bertambah 12 Ribu Hari Ini, Kasus Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Terus-terusan Pecah Rekor
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Riki Hendarsyah, Zaky mendapatkan sabu setelah membelinya dari seorang yang berinisial MG. MG, lanjut Riki, saat ini masih dalam pencarian polisi.
Diketahui, Zaky membeli sabu seharga Rp250 ribu.
"Setelah sabu terambil, selanjutnya sabu tersebut dikonsumsi berdua di kamar kos milik AZ," tuturnya Jumat 15 Januari 2020 saat konferensi pers di Mako Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Kisah Axel Fong, Korban Gempa Sulawesi Barat yang Terjebak dalam Rumah Roboh dan Minta Tolong via FB
Baca Juga: Update Gempa di Sulawesi Barat: 8 Orang Meninggal, 637 Luka-luka, 15 Ribu Orang Mengungsi
Riki menambahkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Coblong, Kota Bandung sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi Masyarakat tersebut kemudian anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan kedua tersangka di kamar kost Sdr. AZ yang berada di Kel. Sadang Serang,” tutupnya.
Usai menangkap Zaky, penggeledahan dilakukan di kediaman Zaky dan ditemukanlah barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram, alat hisap, kotek gas dan ponsel.***