"Sesuai dengan Perkap nomor 10 dimana personel pelaksaan kegiatan tidak membolehkan senjata api ataupun membawa gas air mata," pungkasnya.***
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.
"Sesuai dengan Perkap nomor 10 dimana personel pelaksaan kegiatan tidak membolehkan senjata api ataupun membawa gas air mata," pungkasnya.***
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.
Editor: Asep Yusuf Anshori