"Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," ujarnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Kematian Jamal Khashoggi, Joe Biden Tegaskan Bakal Minta Pertanggungjawaban Arab Saudi
Made menjelaskan, pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah Indonesia hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.***