MAPAY BANDUNG - Arema FC secara resmi dijatuhi banyak hukuman usai Tragedi Kanjuruhan, oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut, pihaknya secara tegas memberikan sanksi terhadap Arema FC, pasca Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 125 orang suporter, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Erwin Tobing menjelaskan, sanksi ini harus dipatuhi Arema FC selama sisa Liga 1 musim 2022/2023.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi MapayBandung.com, Selasa 4 Oktober 2022, setidaknya ada 4 sanksi yang diterima Arema FC.
1. Sanksi denda Rp250 juta
Ketua Komdis PSSI Erwin menyebut, Arema FC dikenai sanksi denda sebesar Rp250 juta.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp250 juta," tutur Erwin Tobing.
2. Dilarang main laga kandang