Awas! Kemenag Keluarkan Sanksi bagi Travel yang Mengeluarkan Visa Haji Tidak Resmi

- 5 Juni 2024, 13:45 WIB
 Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan saknsi tegas bagi travel haji yang tidak sesuai prosedur
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan saknsi tegas bagi travel haji yang tidak sesuai prosedur /Kemenag

Baca Juga: 6 Langkah Mudah agar Pinjol Tidak Menyebar Data Pribadi Anda, Nomor 5 Wajib Dilakukan

Pemegang visa non haji dideportasi

Sementara itu sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan tiga orang lainnya akan menjalani proses hukum.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa 34 orang tersebut telah dinyatakan bebas dan kembali ke Indonesia pada pagi hari dengan penerbangan Qatar Airways yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang hanya memiliki visa ziarah namun diduga mencoba untuk berhaji.

Baca Juga: Resmi Gabung Real Madrid, Kylian Mbappe akan Gunakan Nomor Punggung 9

Pemeriksaan mengungkap bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu yang biasanya dipakai oleh jamaah calon haji resmi dari Indonesia.

Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah mendampingi proses pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Hasilnya, 34 orang dibebaskan, sementara tiga orang yang diduga sebagai koordinator, dengan inisial SJ, SY, dan MA, akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan di Madinah.

KJRI Jeddah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum ketiga WNI tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah