Awas! Kemenag Keluarkan Sanksi bagi Travel yang Mengeluarkan Visa Haji Tidak Resmi

- 5 Juni 2024, 13:45 WIB
 Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan saknsi tegas bagi travel haji yang tidak sesuai prosedur
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan saknsi tegas bagi travel haji yang tidak sesuai prosedur /Kemenag

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberlakukan sanksi ketat kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa visa resmi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada travel yang menggunakan visa selain visa resmi haji.

Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa peringatan terkait penggunaan visa resmi haji juga telah diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Ia menekankan bahwa berhaji harus menggunakan visa resmi haji.

Baca Juga: Yuk Ikutan Flash Sale Mobil dan Motor Rp6 Ribu di Shopee Live, Lebih dari 60 Jam Bareng Mami Louisse

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang dalam Pasal 18 menyatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Penggunaan visa selain dua jenis tersebut dapat menimbulkan masalah, dan beberapa jamaah Indonesia telah mengalami konsekuensi dari peraturan yang diterapkan oleh Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga totalnya menjadi 241.000 orang untuk operasional 1445 H/2024 M.

Undang-Undang PIHU juga mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus berangkat melalui PIHK, dan PIHK yang memberangkatkan mereka wajib melapor kepada Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah