BRAGA, MAPAY BANDUNG - Beberapa poin utama dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menjadi Undang-undang.
Kini, pekerja yang hamil dapat mengajukan cuti dengan total 6 bulan tanpa mengurangi atau kehilangan hak-haknya sebagai karyawan.
Tak hanya itu, Ketua DPR, Puan Maharani menyebut UU KIA sangatlah bermanfaat di awal Indonesia Emas 2045 nanti.
Baca Juga: 59 WNI Diamankan Keamanan Arab Saudi, Diduga Pakai Visa Haji Palsu
Berikut ini adalah 6 poin atau gagasan utama UU KIA yang dirangkum dari laman ANTARA pada Rabu 5 Juni 2024.
1. Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan definisi anak dalam undang-undang ini khusus untuk 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak terbentuknya janin hingga anak berusia 2 tahun.
Definisi anak secara umum tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Diatur cuti melahirkan bagi ibu pekerja, yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.