Mengutip dari ANTARA, Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada regulasi dan juga sebagai dukungan terhadap upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Meski terjadi kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, PT Pertamina (Persero) bersama anak usahanya memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi pada bulan Juni.
Menurutnya keputusan ini telah sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Baca Juga: Ada Konvoi Persib Hari Ini, Simak Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas agar Tidak Terjebak Macet
Adapun harga BBM Pertamina untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen yang masih berlaku adalah sebagai berikut: