Terkuak! Ini Manfaat Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Karyawan yang Sudah Punya Rumah

- 1 Juni 2024, 08:45 WIB
Begini kata pemerintah soal kewajiba iuran Tapera untuk karyawan yang memiliki cicilan Tapera
Begini kata pemerintah soal kewajiba iuran Tapera untuk karyawan yang memiliki cicilan Tapera /Pixabay/Pexels

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Presiden Jokowi telah menetapkan setiap pekerja baik itu ASN, Swasta, maupun pekerja lepas yang berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pertanyaan pun muncul, bagaimana jika karyawan tersebut sudah memiliki rumah atau mencicil melalui Kredit Pemilikan Rumah?

Menjawab pertanyaan yang sering diungkap banyak netizen, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban pekerja maupun pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera telah sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurutnyanya, alasan harus ikut menabung tabungan Tapera mengusung prinsip gotong royong yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah atau telah mencicil rumah, dapat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dan semua saling mendukung program ini.

Baca Juga: Cara Membuat Bakso Goreng Udang Lezat dan Nikmat ala Luvita Hao

Lebih lanjut, Heru menyatakan selain karena amanat undang-undang, prinsip gotong royong sangat diperlukan di Indonesia saat ini karena saat ini kesenjangan kepemilikan rumah sudah mencapai lebih dari 9,95 juta. Ini berarti ada sekitar 9,95 juta orang di Indonesia yang belum memiliki rumah. Ditambah lagi, setiap tahunnya ada kebutuhan tambahan kepemilikan rumah untuk 700-800 ribu orang.

Apabila karyawan yang telah memiliki rumah ataupun memiliki cicilan KPR melakukan iuran wajib ini, diyakini akan sangat mulia. Sehingga kemampuan gotong royong dalam mengejar kesenjangan kepemilikan rumah akan semakin terealisasi.

Tapera bukanlah iuran tapi tabungan

Dengan adanya permasalahan ini, skema subsidi dari pemerintah saja tidak akan cukup untuk menutup kekurangan rumah layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Heru menjelaskan jika konsep Tapera bukanlah berupa iuran, melainkan tabungan. Dari hasil tabungan yang sudah memiliki rumah, sebagian akan digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi mereka yang belum memiliki rumah, sehingga bunganya tetap lebih rendah dari bunga komersial yang saat ini sebesar 5%.

Meski demikian, skema ini masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum implementasi program Tapera berjalan.

Baca Juga: Habiskan Rp288,76 Miliar, Flyover di Bandung Ini Punya Ornamen Persib, Keren Abis

Sementara itu analis kebijakan publik, Agus Pambagio, beharap agar mekanisme pungutan Tapera tidaklah transparan. Pasalnya Tapera akan berpotensi besar menjadi ladang korupsi baru.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pungutan Tapera bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau cicilan KPR.

“Rumah neneknya atau kakeknya diakui sebagai rumah dia, kemudian Ia bebas iuran,” ucapnya.

“Itu akan terjadi karena kita mental korupsinya tidak mudah hilang,” sambungnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menghitung secara matang besaran 3% gaji yang akan dipotong Tapera. Jika terdapat ada pro atau kontra dari masyarakat, menurutnya adalah hal yang biasa.

“Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat ikut berhitung, mau tidak mau, berat atau tidak berat, tapi setelah berjalan, maka kita merasakan manfaatnya,” ucapnya seperti dikutip dari kanal YouTube METRO TV yang diunggah pada Jumat 31 Mei 2024.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 1 Juni, Simak Syarat dan Biaya

Karyawan yang wajib mengikuti iuran Tapera

Program simpanan Tapera menjadi kewajiban bagi pekerja yang memenuhi syarat kepesertaan. PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7 menjelaskan pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera antara lain:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara RI.
  6. Pejabat negara.
  7. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).
  8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa.
  9. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta.
  10. Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori a sampai i yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah