Menurut Idham, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh sebab itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," katanya.
Baca Juga: Persib Imbau Bobotoh Tak Away Day ke Madura: Kita Beri Dukungan Doa Jarak Jauh Saja
Sehubungan dengan hal tersebut, anggota KPU RI lainnya, Betty Epsiloon Idroos menyebut, pihaknya akan tetap menjadi penanggung jawab Sirekap pada Pilkada Serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.
"Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk Pemilu dan Pilkada, tetap KPU RI," ucap Betty.
Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Meski demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada.
"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," ucapnya.***