DPR RI Minta KPU Tak Buru-buru Soal Wacana Sirekap yang Bakal Dipakai Lagi untuk Pilkada 2024

- 30 Mei 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi rekapitulasi suara.
Ilustrasi rekapitulasi suara. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli memberi pesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024.

Meski sudah ada wacana dari KPU untuk kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada mendatang, Sirekap masih harus disempurnakan sistemnya sebelum pada akhirnya digunakan untuk rekapitulasi suara Pilkada 2024.

Baca Juga: Siap-siap Mulai 1 Juni 2024 Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

Maka dari itu, Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Nama Kosambi Bandung Ternyata Diambil dari Sini

Diberitakan sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024, demi keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024," kata Idham.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Gandeng Walhi Jabar Tangani Lahan Kritis Lewat Program Citarum Harum

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah