Jemaah yang Tunda Haji Karena Hamil Bisa Berangkat Tahun Depan

- 25 Mei 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji dari Bandung
Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji dari Bandung /Kementerian Agama

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Calon jemaah haji yang sudah terdaftar berangkat tahun 2024, namun menunda keberangkatannya karena hamil, dapat diberangkatkan haji pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris usai melepas keberangkatan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

"Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini, jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya," ungkap Haris, Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga: 5 Nama Jalan di Kota Bandung Ini Ternyata Berasal dari Singkatan, Jl. Suci Singkatan dari Apa?

"Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat," tegas Haris.

Menurut Haris, jemaah kloter 5 yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.

"Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah," tutur Haris.

Baca Juga: Siapa Sangka Pasar Baru Bandung Ternyata Jadi Favorit Saudagar Arab dan Cina, Ini Sejarahnya

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah