Laporan tesebut menjelaskan jika rektor melakukan tindakan mencium pipi korban dan menyentuh bagian area yang sensitif.
Tetapi pengacara Edie Toet Hendratno, Raden Nanda Setiawan, membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan tidak ada kejadian sebagaimana yang diungkapkan.***