Soal Beda Data di Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara: Bukan Penentu Rekapitulasi

- 16 Februari 2024, 10:00 WIB
Screenshoot tampilan website Sirekap KPU RI
Screenshoot tampilan website Sirekap KPU RI /Akhlil/

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Aplikasi Sirekap kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat proses rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024.

Di media sosial, warganet menemukan adanya perbedaan data antara hasil rekapitulasi suara di TPS dan aplikasi Sirekap.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa aplikasi Sirekap yang digunakan KPU bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Real Count KPU Terbaru Pukul 06.30 WIB: Prabowo 56%, Anies 25%, Ganjar 17%

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja, dikutip dari ANTARA, Jumat 16 Februari 2024.

Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Burangrang! Ini Gunung Tertinggi di Bandung dengan Ketinggian 2.617 MDPL

Oleh sebab itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x