MAPAY BANDUNG - Hingga saat ini pemerintah tengah mempercepat pelaksanaan distribusi bantuan pangan berupa bansos beras sebesar 10 Kg melalui program BLT El Nino.
Namun demikian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mengetahui apabila bansos ini tidak akan diberikan kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperketat penyaluran bantuan sosial di tahun 2024. Pemerintah pun mewajibkan KPM untuk melakukan pembaruan data atau terdaftar dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Hal ini adalah langkah kritis untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkan.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos yang diakses pada Rabu 31 Januari 2024, BLT El Nino yang berupa beras seberat 10 Kg sebelumnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak oleh anomali cuaca El Nino.
Bansos ini telah didistribusikan sejak bulan September 2023 dengan sasaran pembagian BLT El Nino yaitu peserta PKH dan BPNT yang statusnya tercatat dalam sistem DTKS Kemensos RI.
Namun terdapat perubahan signifikan pada tahun 2024 terkait penerima bansos terutama pada bulan Januari hingga Februari ini.