Kemarin, Heboh 400 Ribu ASN Gaji Rp8 Juta Masuk Kategori Miskin dan Layak Terima Zakat

- 29 Januari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Foto: smkmucirebon.sch.id/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Baru-baru ini masyarakat tanah air dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji rata-rata Rp7-8 juta masuk ke dalam kategori miskin dan berhak mendapatkan zakat dari pemerintah.

Adapun statement itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengatakan sebanyak 400 ribu ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jembatan Rp437 Miliar di Bandung Berganti Nama

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Dalam acara Taspen Day 2024 beberapa waktu lalu, Suhajar menyebut, 10 persen atau 400 ribu dari 4,2 juta PNS masih masuk dalam kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Ada Sejuta Bunga Desa, Ini Daerah dengan Populasi Wanita Paling Banyak di Jawa Barat

Sebagai informasi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR adalah golongan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga berhak menerima bantuan dari pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dilansir MapayBandung.com dari berbagai sumber, Senin 29 Januari 2024, ada beberapa indikator yang membuat ASN masuk ke dalam kategori MBR. Suhajar menjelaskan, para ASN dengan gaji golongan II (Rp 7-8 juta) berhak menerima zakat.

Baca Juga: Katalog Promo Bandung: Diskon Akhir Januari 2024 dari Point Coffee, Kopi Lain Hati, dan Kopi Kenangan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x