Daftar 26 Caleg di Pemilu 2024 yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi

- 18 Januari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa kampanye. Dalam memilih calon wakil rakyat maupun presiden, kita tidak boleh asal pilih dan harus mengetahui rekam jejaknya. Dengan rekam jejak yang baik, tentu kita akan semakin yakin untuk menitipkan amanat kepada para wakil rakyat.

Sayangnya, tidak semua wakil rakyat memiliki rekam jejak yang baik, bahkan beberapa dari mereka pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Dilansir MapayBandung.com dari rekamjejak.net pada Kamis 18 Januari 2024, berikut 26 daftar calon legislatif (caleg) yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Daftar 13 TPU Gratis di Kota Bandung yang Berlaku Mulai Januari 2024

1. Susno Duadji (PKB, Dapil Sumatera Selatan II, No. urut 2)

Susno Duadji pernah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kepala Polda Jawa Barat.

Dia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp4,2 miliar.

2. Al Amin N. Nasution (PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII, No. urut 4)

Amin pernah melakukan korupsi saat menjadi anggota Komisi III DPR RI pada tahun 2008. Ia terlibat dalam kasus suap alih fungsi lahan lindung di Kabupaten Bintan. Amin divonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta di tahun 2009 pasca terbukti menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah