“Anggota dewan dapat berkoordinasi dengan Forkopimda di dapilnya, maupun sesuai komisi yang dinaunginya sehingga dapat membantu mengkomunikasikan kepada pusat apabila dibutuhkan sehingga masyarakat yang menjadi korban bencana memperoleh bantuan dengan segera, termasuk bantuan jangka panjang jika rumahnya rusak akibat dilanda bencana alam,” tandas Puan.***