Namun pada Senin 1 Januari 2024, kondisi anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Klaten itu semakin menurun dan meninggal dunia pada Selasa 2 Januari 2024.
Aiptu Suharseno yang gugur dalam tugas mendapatkan penghargaan dari Kepolisian Klaten dengan memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Lebih lanjut, tersangka saat ini sudah ditahan.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini 5 Kehidupan Spiritual Soeharto yang Jadi Kunci Tahta Presiden 32 Tahun
B dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Untuk terhindar dari kejadian serupa, diharapkan kepada seluruh pengguna kendaraan untuk lebih fokus dan konsentrasi. Hindari perbuatan yang membahayakan orang lain seperti menggunakan HP.***