“Ini ceweknya bisa dipenjara, kasusnya menghilangkan atau merusak barang milik orang lain sehingga tidak bisa digunakan lagi,” balas akun nirwanasea*.
Meski demikian netizen ragu, apakah langkah hukum dapat menjerat pembakar ijazah? Pasalnya saat ini pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.
Selain itu tidak ada istilah ijazah pengganti asli, lembaga pendidikan hanya akan memberikan surat keterangan pengganti ijazah dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah telah hilang atau rusak yang disebabkan oleh pencurian, perampasan, kebakaran, kecelakaan, bencana alam, atau penyebab lainnya.***