MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.
Terdapat 27 hari libur untuk 2024 yang dibagi menjadi 17 hari libur nasional ditambah dengan 10 hari cuti bersama.
Meski begitu ketetapan untuk karyawan swasta saat mengambil cuti bersama sedikit berbeda dibanding PNS atau PPPK.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Viral di Bandung untuk Libur Akhir Tahun, Catat Lokasi dan Harga Tiketnya
Tertuang dalam Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan MenPAN RB, menyebut jumlah cuti libur nasional adalah hak para pekerja dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan bersama tersebut menyebutkan bahwa unit kerja dan satuan organisasi terutama ASN untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan dapat mengatur penugasan pegawaipada hari libur nasional atau cuti bersama tahun.
Pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap berjalan meski jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama diantaranya rumah sakit, puskesma, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, dan pemadam kebakaran.
Selain itu sektor lain seperti keamanan, ketertiban masyarakat, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengganti cuti bersama di hari lain.
Baca Juga: RAMALAN Akhir 2023! Denny Darko Sebut Akan Terjadi Bencana Kapal Tenggelam, Ngeri...