Biaya Haji Indonesia Tahun 2024 Diusulkan Naik, dari Rp90 Jutaan Jadi Rp105 Juta per Orang

- 13 November 2023, 14:30 WIB
Ibadah Haji.
Ibadah Haji. /facebook/amnan/

MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang, untuk periode Tahun 1445 Hijriyah/2024.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11) hari ini.

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," kata Yaqut Cholil Qoumas, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Bandung Senin 13 November, Dibanderol Rp1.084.000 per Gram

Angka usulan biaya haji Tahun 2024 diketahui lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya (2023), yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler.

Yaqut menjelaskan, penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Kemudian living cost 1445 H/2024 sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750.

Baca Juga: Luar Biasa! Ini Peran dan Fungsi LPS untuk Jaga Stabilitas Keuangan Nasional

Akan dibayarkan dalam bentuk SAR (mata uang Arab Saudi), dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," katanya.

Meski demikian, untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan Tahun 2024 belum diputuskan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 2 Nama Ini Diisukan Gabung Persib Gantikan Putu Gede

Sebagai informasi, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah