Kementerian Agama Usul Biaya Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp105 Juta per Orang

- 13 November 2023, 13:55 WIB
Suasana ibadah haji di Masjidil Haram.
Suasana ibadah haji di Masjidil Haram. /Foto : Pixabay/adliwahid

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi sebesar Rp105 juta per orang.

Dibandingkan dengan periode Tahun 2023, usulan Kemenag untuk biaya haji Tahun 2024 tersebut naik sekitar Rp14 juta per orang.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11) hari ini.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Bandung Senin 13 November, Dibanderol Rp1.084.000 per Gram

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," kata Yaqut Cholil Qoumas, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 13 November 2023.

Jika usulan tersebut disahkan, maka biaya haji Tahun 2024 naik Rp14 juta per orang dibandingkan Tahun 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.

Yaqut menjelaskan, penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 2 Nama Ini Diisukan Gabung Persib Gantikan Putu Gede

Kemudian living cost 1445 H/2024 sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750.

Akan dibayarkan dalam bentuk SAR (mata uang Arab Saudi), dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa! Ini Peran dan Fungsi LPS untuk Jaga Stabilitas Keuangan Nasional

 

Sebagai informasi, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah