Kata Mahfud MD Soal Putusan MKMK Copot Jabatan Anwar Usman: Bisa Seberani Itu

- 8 November 2023, 21:00 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

 

Baca Juga: Persib Bandung Dipastikan Pakai Bandara Kertajati Saat Laga Tandang 17 Desember ke Bali

Sebelumnya diberitakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan soal Anwar Usman di Gedung MK Selasa, 7 November 2023 kemarin.

Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Baca Juga: Sering Makan Bakso? Hati-hati Penyakit Mematikan Ini Bisa Serang Tubuh Diungkap dr. Zaidul Akbar

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah