Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Dipersingkat, DPR Ungkap Alasannya

- 19 Oktober 2023, 19:30 WIB
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024/Dok. KPU.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024/Dok. KPU. /


MAPAY BANDUNG - KPU resmi membuka masa pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024.

Diketahui masa pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 19-25 Oktober 2023 dari sebelumnya 19 Oktober-25 November 2023.

Pada hari pertama pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 baru dua pasangan yang mendaftar ke KPU yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Kamis 19 Oktober 2023.

 

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Doa Restu Ibunda Sebelum Daftar Pilpres di Kantor KPU

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan alasan pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 dipersingkat.

”Sebelumnya di PKPU yang lama, pendaftaran itu kita berikan ruang yang amat panjang, yaitu 19 Oktober sampai dengan 25 November. Lalu berdasarkan kajian, diskusi dan sebagainya. Dan juga kita yakin bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan lebih daripada empat calon,” kata Guspardi, dikutip dari laman DPR RI.

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah mengamati jika nantinya hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Komentar Ganjar Pranowo Pasca Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Pendamping Dirinya

Sehingga waktu pendaftaran tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama dan juga dapat meminimalisir potensi terganggunya alur pelaksanaan pemilu.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x