PN Jaksel Terbitkan Surat Tak Pernah Dipidana untuk Erick Thohir, Kode Jadi Cawapres Prabowo?

- 18 Oktober 2023, 14:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /Istimewa

MAPAY BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Salinan surat ini beredar luas di media sosial, membuat tak sedikit netizen beranggapan, ini adalah kode Erick Thohir yang akan menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, surat tersebut memang benar diterbitkan oleh pihaknya tertanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Menanti Siapa Cawapres Pendamping Prabowo Usai 2 Pesaingnya Sudah Umumkan Cawapres

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 18 Oktober 2023.

Dia juga menjelaskan, surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana.

Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah