Kominfo Kaji Predatory Pricing yang Diduga Dilakukan Tiktok, Imbas Harga Barang Murah di Tiktok Shop

- 25 September 2023, 15:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara UMKM digital summit 2023/Instagram/@budiariesetiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara UMKM digital summit 2023/Instagram/@budiariesetiadi /

MAPAY BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tiktok terkait fenomena Tiktok shop. Dia menyebut, Kominfo juga akan mengkaji terkait dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak Tiktok.

Hal itu disampakan Budi Arie seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis 21 September 2023.

“Saya sudah panggil Tiktok, saya tanya kamu apa izinnya apa sosial media? Tapi ini kan e-commerce. E-commerce ini kan hanya istilah saja, platformnya kan sosial media itupun sekarang sudah campuran juga yang e-commerce sosial media,” ujar Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen, Beberapa Zona Sudah Terima Sampah

“Ini kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen. Nanti kita lihat juga statistiknya apakah ada monopoli, karena ini harus transparan,” kata Budi Arie Setiadi.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait termasuk Kominfo dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang terus mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan Masyarakat.

Teten Masduki menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Baca Juga: Seduhan Bahan Ini Bisa Sembuhkan Demam, Batuk, Pilek dan Meriang, dr. Zaidul Akbar: Andalan Saya

Hal ini tujuannya untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata Teten Masduki.

Hal itu pula yang ia minta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut.

Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU) yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mall atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” katanya.

Baca Juga: Dapat Rating 4,7 di Google, Ini Tempat Wisata Bandung Paling Populer 2023, Pemandangannya Sangat Indah

Di negara-negara Eropa, aturan tersebut sudah berlaku, di mana para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” kata Teten.

Teten pun menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah