DPR Minta Polisi Investigasi Mendalam Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

- 20 Agustus 2023, 19:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah./
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah./ /DPR RI

MAPAY BANDUNG - Kejadian pelecehan seksual yang terjadi kepada peserta Miss Universe Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan publik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Luluk Nur Hamidah pun menyesalkan kejadian tersebut.

Luluk mengatakan, kejadian tersebut perlu didalami dan diivestigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi para kontestan yang menjadi korban karena telah speak up dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikannya jelang Sidang Tahunan MPR RI, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Apakah memang praktek dari panitia itu memberlakukan body checking dan juga hal-hal lain yang itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual? Menurut saya ini perlu untuk didalami lebih lanjut atau diinvestigasi. Karena dalam pengertiannya kita, yang namanya kontes kecantikan sekalipun itu fine ya, tapi tidak kemudian kita bisa mentolerir kalau memang nyata-nyata di sana ada unsur-unsur pelecehan seksual," ujarnya.

Baca Juga: Hutang Lunas! Ucapkan Amalan Jawa Kuno Ini Malam Hari Saat Mau Tidur Kata Mbah Yadi

Berdasarkan pernyataan daripada salah satu korban, kejadian pelecehan seksual ini diduga diketahui oleh Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Atas pernyataan tersebut, Luluk menilai kejadian pelecehan tersebut dianggap sebagai kejahatan korporasi.

Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kejahatan seksual yang melibatkan para pengambil kebijakan, mulai dari direksi kemudian manajer sampai pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan lebih besar, dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Korporasi.

"COO dalam hal ini tentu dia adalah pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan cukup besar di dalam organisasi yang namanya Miss Universe. Dan menurut saya ini juga terkonfirmasi ketika ada berita bahwa pihak Miss Universe yang internasional juga menyabut lisensi dari Miss Universe yang ada di Indonesia," jelas Anggota Baleg DPR RI ini.

Politisi Fraksi PKB itu meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya diam dan harus harus proaktif. Menurutnya, jika UU TPKS diterapkan pada kejadian pelecehan yang terjadi dalam sebuah korporasi ini, hal ini akan menjadi jauh lebih serius situasinya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x